Senin, 10 Mei 2010

Modul kelas XI sem 2

AJARAN SOSIAL GEREJA

1. Arti dan makna Ajaran Sosial Gereja

Adalah ajaran Gereja mengenai hak dan kewajiban berbagai anggota masyarakat dalam hubungannya dengan kebaikkan bersama, baik dalam lingkup nasional dan international. Ajaran sosial gereja merupakan bentuk keprihatinan Gereja terhadap dunia dan umat manusia dalam wujud dokumen yang perlu disosialisasikan.

2. Ensiklik dan dokumen konsili vatikan II yang memuat ajaran sosial Gereja sepanjang masa

a. Ajaran sosial Gereja dari Rerum Novarum sampai dengan Konsili vatikan II

§ Rerum Novarum Paus Leo XIII 1981 memperjuangkan kaum buruh

§ Quadrangessimo Anno Paus Lius XI 1931 memperjuangkan keadilan

sosial

§ Mater et Magistra Paus Yoh. XXIII 1961 kesenjangan antar bangsa kaya

dan miskin

§ Pacem in Terris Paus Yoh. XXIII 1963 menegakkan keadilan

b. Ajaran sosial Gereja sesudah Konsili vatikan II

  • § Gaudium et Spes Paus Yoh. XXIII 1962 Gereja dalam dunia modern
  • § Populorum Progressio Paus Paulus VI 1967 memperjuangkan pengentasan kemiskinan
  • § Laborem Exercens Paus Yoh Paulus II 1981 membahas makna kerja
  • § Sallicitudo Rei Socialis Paus Yoh Paulus II 1987 pembangunan yang mengeksploitasi orang – orang kecil
  • § Contessimus Annus Paus Yoh Paulus II 1991 mengangkat masalah-masalah sosial.

Arti dan makna Adil dan keadilan :

Adil berarti tidak berat sebelah, berpihak kepada yang benar atau berpegang pada kebenaran. Orang mengakui hak sesamanya tanpa pilih kasih.

Keadilan adalah satu prinsip menata dan membangun masyarakat manusiawi yang damai sejahtera.

Hal – hal pokok yang harus diperhatikan dalam memperjuangkan masyarakat yang adil dan damai :

1. Masyarakat perlu disadarkan akan adanya situasi buruk yang mereka alami

2. Memberdayakan kaum yang menjadi kurban ketidakadilan untuk secara kooperatif bangkit memperbaiki nasibnya.

3. Memberikan kesaksian hidup melalui keterlibatan untuk menciptakan keadilan

4. memperjuangkan keadilan dan kesetiakawanan bersama dengan tidak boleh menggunakan kekerasan.

HAK ASASI MANUSIA

Adalah hak-hak yang melekat dalam diri manusia yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau negara, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Hak – hak asasi manusia merupakan hal yang universal. Artinya hak-hak itu menyangkut semua orang, berlaku dan harus diberlakukan di mana-mana, misalnya hak untuk hidup, hak untuk mendapat pekerjaan, menikah, mendapat pendidikan dsb.

Hak-hak asasi manusia untuk pertama kalinya dirumuskan di Barat pada abad XVIII, yang menggolongkan hak – hak tersebut dalam 2 golongan, yaitu :

1. Hak – hak sipil dan politik

hak ini lebih menyangkut hubungan warga negara dan pemerintahan, serta menjamin agar setiap warga memperoleh kemerdekaan.

2. Hak – hak ekonomi, sosial dan budaya

lebih menyangkut hidup kemasyarakatan dalam arti luas dan menjamin agar orang mempertahankan kemerdekaan.

Piagam HAM ini oleh PBB dideklarasikan pada tanggal 10 Desember 1948 di Paris.

Beberapa pelanggaran Hak Asasi Manusia :

1. Terhadap kaum miskin

Kata miskin biasanya diartikan dalam pengertian ekonomis, yaitu orang yang hidup tidak layak dalam hal sandang pangan dan papan. namun kata miskin mempunyai arti yang lebih luas yaitu mencakup ketidakadaan hak dalam partisipasi pengambilan keputusan politik, kasus terancam hidupnya, terbelenggu kebebasannya untuk bersuara, berpendapat dan berserikat. mereka setiap saat diperlakukan semena-mena oleh berbagai pihak, mereka tidak dapat membela kepentingannya karena sarana kesejahteraan sosial dan hukum yang masih kurang memadai.

2. Terhadap kaum perempuan

bentuk – bentuk ketidakadilan terhadap perempuan antara lain adalah :

a. kaum perempuan kurang mendapat peran dalam lembaga-lembaga negara

b. wanita karier sering harus bekerja rangkap, di tempat kerja dan rumah

c. perempuan sering dijadikan sumber devisa sebagai TKW

d. perempuan sering diperdagangkan dan dijadikan wanita penghibur

Sebab terdalam terjadinya pelanggaran HAM

1. Karena struktur kemasyarakatan yang diciptakan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan dan uang

2. karena struktur dan sistem kemasyarakatan yang tidak adil, yang telah diciptakan oleh kaum laki-laki, masyarakat telah menciptakan masyarakat patriarkhi.

Sikap Yesus terhadap kaum lemah dan miskin

Pada dasarnya sikap dan tindakan Yesus berpihak pada kaum miskin, dan Yesus juga tidak mengucilkan dan membenci penguasa. Yesus mengajak orang-orang kecil untuk mengatasi kekurangan dan kemiskinan mereka dengan kerelaan untuk saling berbagi dan memberi, kita dituntut solider satu sama lain. dengan semangat kasihNya yang tanpa pamrih Yesus rela membela mereka yang tidak mempunyai pembela.

KEKERASAN DAN BUDAYA KASIH

Masyarakat Indonesia sangat majemuk secara budaya, etnis dan agama, kemajemukan ini dapat membawa konflik dan kekerasan jikalau seandainya masing-masing pribadi atau kelompok kurang bisa memahami arti dari kemajemukan itu.

Bentuk – bentuk dimensi kekerasan diantaranya adalah :

1. Kekerasan Psikologis

adalah kekerasan yang berupa seperti kebohongan, teror-teror, indoktrinasi dll

2. kekerasan lewat imbalan

adalah kekerasan dimana orang setelah mendapat imbalan orang tersebut tidak dapat vocal lagi, tidak boleh bicara kritis.

3. kekerasan tidak langsung

sebagai contohnya adalah melempar batu ke rumah orang dan uji coba nuklir.

4. kekerasan tersamar

atau sering disebut kekerasan struktural yaitu kekerasan dimana pelakunya sulit untuk ditemukan, biasanya dapat kita jumpai dalam permasalahan “Ketidakadilan sosial”.

5. kekerasan tersembunyi

Kekerasan yang tampak, baik langsung maupun tidak langsung, mudah disimak dengan kasat mata, kekerasan yang tersembunyi dapat saja meledak sewaktu-waktu atau menunggu waktu yang tepat. contohnya seperti bahaya laten (PKI)

Wajah-wajah kekerasan

1. kekerasan Sosial

adalah situasi diskriminatif yang mengucilkan sekelompok orang agar tanah atau harta dapat dirampas

2. kekerasan kultural

terjadi ketika ada pelecehan, penghancuran budaya minoritas demi suatu kekuasaan

3. kekerasan etnis

berupa pengusiran atau pembersihan sebuah etnis karena ada ketakutan menjadi bahaya atau ancaman bagi kelompok tertentu

4. kekerasan keagamaan

terjadi ketika ada fanatisme dan eksklusivisme yang melihat agama lain sebagai musuh

5. kekerasan gender

situasi dimana hak-hak perempuan dilecehkan, seperti budaya patriarkhi.

6. kekerasan politik

terjadi dengan paradigma “politik adalah panglima” sehingga paradigma politik harus diamankan lewat pendekatan keamanan.

7. kekerasan miiter

terjadi karena ada militerisasi dalam semua bidang kehidupan kemasyarakatan

8. kekerasan terhadap anak-anak

situasi dimana anak-anak dibawah umur dipaksa bekerja dengan jaminan sangat rendah.

9. kekerasan ekonomis

terjadi ketika masyarakat sudah tidak berdaya secara ekonomis diperlakukan secara tidak manusiawi

10. kekerasan lingkungan hidup

bumi manusia tidak dilihat lagi secara akrab dan demi kehidupan manusia itu sendiri.

Akar dari konflik dan kekeran

1. Analisis teori konflik

Menemukan akar permasalahan bahwa konflik terjadi karena adanya berbagai bentuk kepentingan yang berbeda kelompok-kelompok masyarakat sehingga kelompok yang satu ingin menguasai bahkan mencaplok kelompok yang lain.

2. Analisis fungsionalisme struktural

Berpendapat bahwa hampir semua kerusuhan berdarah di Indonesia disebabkan oleh disfungsi sejumlah institusi sosial, terutama lembaga politik.

Usaha-usaha membangun budaya kasih sebelum terjadi konflik dan kekerasan

1. dialog dan komunikasi supaya dapat lebih saling memahami kelompok lain

2. kerjasama atau membentuk jaringan lintas batas untuk memperjuangkan kepenitngan umum yang sebenarnya menjadi opsi bersama.

Usaha-usaha membangun budaya kasih sesudah terjadi konflik dan kekerasan

1. Langkah pertama : Konflik atau kekerasan itu perlu diceritakan kembali oleh yang menderita, hal ini sangat membantu proses, yaitu mengakui kesalahan dan pengampunan

2. Langkah kedua : Mengakui kesalahan dan minta maaf serta penyesalan dari pihak yang melakukan kesalahan

3. Langkah ketiga : Pengampunan oleh korban kepada yang melakukan kekerasan

4. Langkah keempat : Rekonsiliasi, yaitu masa agar para korban dan pelaku menyadari bahwa kekerasan baik yang berupa balas dendam atau tidak adalah suatu tindakan pelecehan martabat manusia, dan dengan tulus masing-masing pribadi mau memaafkan kesalahan dan kekurangannya.

MENGHARGAI HIDUP

Hidup setiap orang harus dipelihara dengan kasih. Orang Samaria yang baik hati mendobrak batas-batas kebangsaan agama dan sebagainya. Jangan sampai seseorang kehilangan hidupnya. Hidup manusia tidak boleh dimusnahkan dengan kekerasan, tidak boleh dibahayakan dengan sembrono, tidak boleh diancam karena benci dan sebagainya. Sebab setiap orang adalah anak Allah.

Tindakan-tindakan menghilangkan nyawa

1. Pembunuhan dan pembantaian manusia

adalah penghilangan nyawa dengan cara membunuh atau membantai orang dengan cara-cara yang sadis, hal ini terjadi karena tindakan main hakim sendiri, pengeroyokkan, sehingga nyawa manusia seakan-akan tidak ada harganya.

2. Pengguguran kandungan (abortus)

adalah meleyapkan benih kehidupan yang mulai tumbuh dalam kandungan, dalam hal ini banyak orang yang tidak menyadari perbuatan abortus ini.

3. Euthanasia

adalah tindakan membebaskan seseorang dari penderitaan yang terlalu berat dengan memberikan semacam suntik mati kepada penderita, sehingga penderita mati secara pelan-pelan dan tidak terasa. tindakan ini juga merupakan tindakan tidak menghormati hidup, karena manusia tidak dapat dilenyapkan hanya karena penderitaan.

4. Tindakan yang membahayakan kehidupan manusia

adalah tindakan membahayakan nyawa sendiri juga oran lain, sebagai contohnya adalah kebut-kebutan di jalan, narkotika, mabuk-mabukan dsb. bahaya yang terbesar untuk kehidupan manusia adalah PERANG.

5. Tindakan yang menekan hidup manusia

adalah tindakan yang membuat orang berada dalam ketakutan yang menyebabkan orang stres atau bahkan mati bunuh diri, conothnya fitnah, teror mental, ancaman, perbudakan, diskriminasi rasial dsb.

Menghargai hidup dalam Kitab Suci Perjanjian Baru

Kitab suci perjanjian baru tidak hanya melarang pembunuhan, tetapi ingin membangun sikap hormat dan kasih akan hidup. Hal itu dijelaskan oleh sabda Yesus sendiri dalam kotbah di bukit: “jangan membunuh”. Membunuh berarti membuang sesama dari persaudaraan manusia, entah dengan membunuhnya, entah dengan mengkafirkannya, entah dengan membenci. Sekali lagi jangan membunuh sebab setiap orang adalah anak Allah.

Ajaran Kristiani terhadap permasalahan – permasalahan yang berhubungan dengan pilihan

Usaha melindungi hidup serta meningkatkan mutunya bagi semua, sering bermuara dalam konflik, misalnya konflik antara menyelamatkan nyawa ibu atau melakukan aborsi, dsb. konflik semacam itu sering kali diselesaikan dengan mempertimbangkan aneka kepentingan. jika orang dipaksa memilih, ia harus memilih kepentingan dan nilai yang paling tinggi, yakni nilai yang paling dasariah bagi hidup manusia dan paling mendesak.

dibawah ini dibahas satu dua soal berhubungan dengan masalah pilihan itu :

1. Perang

Dalam Ensiklik Pacem in Terris Paus Yohanes XXIII mengatakan bahwa perang tidak lagi boleh dipandang sebagai sarana menegakkan kembali keadilan. Kemananan masyarakat tidak dapat dijamin dengan tertib yang dikontrol dengan senjata. Masyarakat hanya menjadi aman jika dalam kebersamaan diakui hak asasi setiap orang.

2. Hukuman mati

Gereja tidak mendukung adanya hukuman mati, namun juga tidak melarangnya juga, Gereja mempertahankan bahwa kuasa negara yang sah berhak menjatuhkan hukuman mati dalam kasus yang amat berat.

3. Aborsi dan Eutanasia

a. Aborsi akan dibahas tersendiri pada bab berikutnya

b. Euthanasia

4. Bio – Etika

Pada saat ini terdapat banyak diskusi menyangkut hidup manusia dalam hubungan dengan penemuan-penemuan baru misalnya : bayi tabung, operasi ganti kelamin dsb. semua pernyataan berkaitan dengan masalah tersebut belum mendapat jawaban yang jelas dari teologi moral dan belum diatur juga oleh hukum negara. Akan tetapi Gereja mempunyai prinsip bahwa hidup manusia harus dihargai dan dihormati, tidak boleh disepelekan dan direkayasa. Tetapi hidup merupakan hal yang menyangkut martabat manusia yang adalah citra Allah sendiri.

ABORSI DAN EUTHANASIA

1. Aborsi

Aborsi adalah pengguguran kandungan, yang merupakan tindakan kriminal dan termasuk ketegori dosa besar karena ada unsur aktif meleyapkan hidup manusia. Dalam berbagai diskusi bersepakat bahwa abortus merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. namun sejauh mana tidak dibenarkan tergantung pada mana peng kategorian annya. artinya, abortus masih dikelompokkan menjadi abortus alamiah dan abortus provocatus (digolongkan sebagai tindakan kriminal karena ada unsur kesenjangan yang kuat). Setiap orang mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk mencegah terjadinya abortus, dengan jalan penyuluhan, penyadaran dan menjaga diri untuk tidak melakukan hubungan seks di luar nikah. Kepada pelaku kejahatan abortus akan dikenakan hukuman pidana berat dan dosa besar di hadapan Tuhan.

Beberapa jenis atau cara menggugurkan kandungan antara lain :

a. Dilatasi / Kuret

Lubang rahim diperbesar, agar rahim dapat dimasuki kuret, yaitu sepotong alat yang tajam. Kemudian janin yang hidup itu di potong kecil-kecil, dilepaskan dari dinding rahim dan dibuang keluar. Umumnya terjadi pendarahan. bidan operasi ini harus mengobatinya denga baik, bila tidak akan terjadi infeksi.

b. Kuret dengan cara penyedotan

dilakukan dengan memperlebar lubang rahim, kemudian sebuah tabung dimasukkan ke dalam rahim dan dihubungkan dengan alat penyedot yang kuat. dengan cara demikian bayi dalam rahim akan tercabik-cabik menjadi kepingan-kepingan kecil, lalu disedot masuk ke dalam sebuah tabung.

c. Peracunan dengan garam

Dilakukan pada janin berusia lebih dari 16 minggu (4 bulan), ketika sudah cukup banyak cairan yang terkumpul di sekitar bayi dalam kantong anak. cara ini dilakukan dengan memasukkan sebatang jarum yang panjang melalui perut ibu ke dalam kantung bayi, kemudian sejumlah cairan disedot keluar dan larutan garam yang pekat disuntikkan ke dalamnya. Bayi dalam rahim akan menelan garam beracun sehingga bayi menderita dan akhirnya mati dalam waktu kurang lebih 1 jam. dalam waktu 24 jam kemudian si ibu akan mengalami sakit beranak dan melahirkan seorang bayi yang sudah mati. Namun sering juga terjadi bayi masih hidup, tetapi biasanya dibiarkan saja agar mati.

d. Histerotomi / caesar

dilakukan pada umur 3 bulan terakhir kehamilan. Rahim dimasuki alat bedah melalui dinding perut. bayi kecil ini dikeluarkan dan dibiarkan agar mati atau kadang-kadang langsung dibunuh.

e. Pengguguran kimia prostaglandin

Pengguguran dengan bantuan bahan kimia, dimana bahan ini membuat rahim ibu mengkerut, sehingga bayi dalam rahim itu mati dan terdorong keluar. sebagai akibat dari penggunaan alat ini adalah kematian ibu akibat serangan jantung sewaktu cairan kimia disuntikkan.

Alasan orang melakukan pengguguran

1. Alasan dari wanita (ibu) yang mau menggugurkan kandungannya

a. karena malu, sebab mungkin buah kandungannya adalah hasil penyelewengannya dengan pacar / selingkuhannya

b. karena tekanan batin sebab buah kandungannya adalah akibat dari perkosaan terhadap diri si wanita (ibu)

c. karena tekanan ekonomi, tidak sanggup membiayai hidup janin itu selanjutnya

2. Alasan dari yang membantu melaksanakan penguguran

a. alasan utama mungkin karena uang, biasanya untuk pengguguran dibayar mahal. wanita mau mengugugrkan kandungannya biasanya dalam situasi terjepit, mka betapa pun biayanya akan membayarnya

b. mungkin saja ia prihatin dengan keadaan si wanita atau ibu yang kehamilannya tidak dikehendaki.

Risiko Penguguran kandungan

Dalam hal ini hanya akan disinggung akibatnya bagi si wanita (ibu) yang menggugurkan kandungannya.

1. se orang wanita akan mengalami keguguran di masa-masa mendatang

2. hamil disaluran telur

3. kelahiran bayi yang terlalu dini

4. tidak dapat hamil lagi

5. dihantui rasa bersalah dan dosa kepada Tuhan

6. dsb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar